-
Polkum | 1 hari laluMasa Tenang Jelang Pemilihan, Pilkada Aceh Harus Bebas dari Hoaks dan Provokasi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menjelang masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, Koordinator Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Wilayah Aceh, Destika Gilang, menyerukan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta masyarakat sipil dalam mengatasi tantangan seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan intimidasi.
-
Aceh | 1 hari laluMasyarakat Diminta Kritis Hadapi Hoaks di Masa Tenang Pilkada Aceh 2024
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, menekankan bahwa makna Pilkada damai harus diperluas, bukan hanya sebatas absennya kekerasan fisik, tetapi juga terbebas dari misinformasi, disinformasi, dan manipulasi informasi yang dapat merusak demokrasi.
-
Polkum | 1 hari laluMPU Aceh Ajak Masyarakat Gunakan Masa Tenang untuk Muhasabah
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa tenang Pemilu 2024 sebagai momentum melakukan muhasabah dan perenungan mendalam sebelum memberikan hak suara.
-
Polkum | 1 hari laluMasa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Berikut Ketentuannya
DIALEKSIS.COM | Nasional - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, Minggu (24/11), dan akan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa (26/11). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
-
Berita | 2 bulan laluMasady Manggeng Dukung Penuh Dr Safaruddin dan Zaman Akli Untuk Kemajuan Abdya
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam suasana politik yang semakin dinamis menjelang Pilkada Aceh Barat Daya (Abdya), Masady Manggeng, seorang tokoh muda yang dikenal gigih memperjuangkan kepentingan masyarakat, menyampaikan pernyataan yang menegaskan posisinya dalam kontestasi politik di daerah tersebut.
-
Polkum | 3 bulan laluNasir Djamil: Reshuffle oleh Pejabat Sementara Tidak Dibenarkan dalam Masa Pilkada
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan bahwa rencana reshuffle yang dilakukan oleh Pejabat Sementara (PJ) di tengah pelaksanaan Pilkada tidak dibenarkan secara hukum. Nasir menegaskan bahwa tugas utama PJ adalah memperkuat struktur yang ada, bukan mengubah atau menggantikan pejabat yang sudah menjabat.